Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo telah menetapkan maling motor berinisial S sebagai tersangka dan ditahan setelah viral video menunjukkan S menodongkan senjata api (Senpi) saat hendak ditangkap oleh warga. Menurut Kapolsek, S telah memenuhi semua bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam hal pidana, S dijerat dengan pasal berlapis atas percobaan pencurian kendaraan dan penggunaan senjata api. Pada saat kejadian, S diketahui memiliki pistol sungguhan dan melepaskan tembakan ke udara, menyebabkan warga yang mencoba menangkapnya menjadi panik dan menjaga jarak.
Kapolsek juga menyatakan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 363 dan Undang-Undang Darurat dalam kasus ini, sementara kepemilikan senjata api oleh S masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.