Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yakin bahwa legitimasi akan memberikan peluang yang lebih luas bagi pemerintah untuk memperluas bidang kesejahteraan dan meningkatkan kualitasnya. Untuk mencapai dan menjaga legitimasi, terdapat tiga faktor yang harus dipertimbangkan, yaitu secara simbolis, materiil, dan prosedural. Metode yang dipilih adalah dengan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan wakil, serta referendum untuk mengesahkan kebijakan umum. Namun, Pilkada Jakarta 2024 dengan kandidat pemenang hanya meraih 25 persen suara pemilih dianggap tidak memiliki legitimasi dari masyarakat. Tim hukum RIDO menilai bahwa KPUD Jakarta telah melanggar proses administrasi dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 dengan tidak mengirimkan formulir C6 kepada warga yang memiliki hak pilih dan cenderung mencegah mereka untuk menggunakan hak suaranya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mempertahankan legitimasi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.