Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sedang mempersiapkan laporan untuk digunakan sebagai dasar gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yakin telah terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada Jakarta 2024 dan memiliki waktu hingga Rabu, 11 Desember 2024 untuk mengajukan gugatan ke MK. Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa langkah menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 adalah untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan benar serta mencegah terulangnya pelanggaran di Pilkada mendatang. Tim RIDO telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari partai, pasangan calon, dan profesional, serta telah berkonsultasi dengan para ahli. Hasil resmi rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan perolehan suara 2.183.239 atau setara dengan 50,067 persen, diikuti oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan Dharma-Kun dengan 459.230 suara atau 10,53 persen. Pramono-Rano berhasil unggul di 5 kota dan 1 kabupaten di Jakarta. Langkah terakhir yang diyakini Tim RIDO adalah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.