Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di daycare kembali terulang di Pekanbaru, Riau. Kasus penganiayaan anak itu viral lantaran unggahan dari akun instagram @phy_losophy, yang merupakan orang tua korban. Dalam akun itu, ia memosting pengelola daycare Early Steps Learning Center yang diduga sedang menyiksa anak berusia 4 tahun.
Ibu korban bernama Aya Sofia mengaku anaknya dilakban pada bagian kaki juga mulutnya. Bahkan sang anak juga disebut tidak diberi makan karena dikhawatirkan akan merepotkan jika buang air kecil dan buang air besar.
“Kaki dilakban seharian, mulut dilakban. Lalu tidak dikasih makan minum alasannya supaya anak tidak BAB,repot ngurus anak BAB,” ungkap orang tua yang menitipkan anaknya di daycare tersebut.
Aya Sofia akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 31 Mei 2024.
Pemilik daycare ditetapkan jadi tersangka
Setelah gelar perkara, Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik penitipan anak Early Steps Learning Center menjadi tersangka. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penetapan tersangka penganiayaan anak dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penetapan dilakukan sejak kemarin,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu, Kamis siang, 8 Agustus 2024.
Bery mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(hsy/hsy)
Next Article
Ahli Stanford Bagikan 1 Rahasia agar Anak Sukses dan Pintar