Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan Polres Metro Depok telah melakukan pembantaran terhadap tersangka kekerasan anak di RS Polri Kramat Jati. Pembantaran tersangka berbeda dengan penangguhan terhadap tersangka.
“Dibantarkan itu apabila tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana. Namun proses penahanan tetap,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Senin malam (5/8/2024).
Arya menjelaskan pembantaran akan dilakukan selama kesehatan tersangka dinyatakan belum pulih. Nantinya, setelah pembantaran selesai, maka penghitungan masa tahanan tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan 20 hari masa penahanan.
“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan. Jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” jelas Arya.