DAILYPANGANDARAN- Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mengatakan bahwa portofolio pinjaman ini merupakan usulan baru. Nilai yang disetujui oleh bank belum diumumkan.
“Saya rasa masalah ini tidak hanya terjadi di Pangandaran. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, maka langkah selanjutnya akan diambil.
“Pilihan lainnya adalah melaksanakan RAPBD setelah memperoleh nomor register dari APBD. Di dalam RAPB ini, terdapat keterkaitan dengan APBD yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” ujarnya.
Jika tidak mendapat nomor register, kata Asep, maka APBD tersebut tidak akan dapat diajukan, sehingga keputusan DPRD oleh bank masih belum final.
“Namun, sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dilakukan evaluasi. DPRD tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut karena bukanlah pelaksana,” ujar Asep.