Sunday, September 21, 2025
Homeiwan buleBawaslu Pangandaran Temukan 2 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Pangandaran Temukan 2 Pelanggaran Pemilu

Pangandaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislator (Caleg) selama kampanye 2024.

Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan pada Caleg DPRD Pangandaran dan DPR RI. “Kedua caleg tersebut diduga melanggar aturan selama masa kampanye,” kata Iwan, Jumat (19/1/2024).

Iwan juga menyebutkan bahwa kedua caleg tersebut mencalonkan diri untuk DPRD Kabupaten dan DPR RI, namun partai yang mereka wakili tidak bisa disebutkan. “Kami belum bisa mengungkapkan nama partainya,” ucapnya.

Pelanggaran pertama terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sembako sebagai alat kampanye. “Namun, bukti-bukti tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya sehingga belum memenuhi unsur pelanggaran, namun tetap ada dugaan pelanggaran administrasi yang akan dikenai sanksi berupa teguran,” katanya.

Sementara pelanggaran kedua terkait dengan keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye. “Dia terindikasi menjanjikan program bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP),” ucapnya.

Iwan menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan konfirmasi ulang terkait dugaan tersebut. “Masih akan dikonfirmasi apakah benar menjanjikan program atau tidak,” katanya.

Pelanggaran kedua saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh para saksi. “Keputusannya, InsyaAllah minggu depan, apakah terbukti unsur pelanggarannya atau tidak,” ujarnya.

Secara keseluruhan, kedua Caleg yang diduga melakukan pelanggaran selama kampanye tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. “Satu di antaranya sudah ada putusan bahwa tidak terbukti unsur pelanggarannya. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses di Gakkumdu,” kata Iwan.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer