Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, mengizinkan siapa pun yang bersedia untuk melakukan audit terhadap aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Bagja menyatakan bahwa KPU terbuka untuk diaudit dan yakin bahwa Ketua KPU RI dan anggota KPU lainnya akan terbuka untuk proses audit tersebut. Hal ini merupakan tanggapan atas masukan sejumlah pihak agar aplikasi Sirekap diaudit.
Beberapa hari terakhir, telah beredar di media sosial kekhawatiran terkait data dalam aplikasi Sirekap yang diduga mengalami perubahan atau manipulasi. Tampaknya terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum dalam Sirekap.
Menanggapi hal ini, Rahmat Bagja menyatakan bahwa Sirekap merupakan sistem baru dan kemungkinan terdapat kesalahan di dalam sistem tersebut. Namun, ia menekankan bahwa isu tersebut tidak perlu dikembangkan lebih jauh. Bagja menyatakan bahwa masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan aplikasi Sirekap, dan Bawaslu juga akan menempatkan tim untuk melakukan pengawasan di tingkat nasional.
Aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024. Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Hasil yang ditampilkan oleh KPU melalui Sirekap merupakan hitungan langsung atau real count, namun bukan hasil resmi Pemilu 2024. KPU menjelaskan bahwa publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Masyarakat dapat memantau perkembangan penghitungan suara melalui Sirekap melalui situs resmi KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/. KPU juga menekankan bahwa Sirekap bukanlah penentu hasil akhir Pemilu 2024.