Sunday, September 21, 2025
HomeHukum & KriminalFrancine Tolak Rencana Privatisasi PAM Jaya: Mengapa Keputusannya Tepat

Francine Tolak Rencana Privatisasi PAM Jaya: Mengapa Keputusannya Tepat

Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan prioritas dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Menurut Francine, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa penyediaan kemanfaatan umum berarti penyediaan pelayanan air minum. Larangan privatisasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor tertentu seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) juga diatur dalam Pasal 118 huruf b PP Nomor 54 Tahun 2017. Francine menekankan bahwa PAM Jaya, yang bertugas menyediakan air minum untuk warga Jakarta, tidak boleh diprivatisasi karena merupakan BUMD yang didirikan untuk kepentingan umum. PSI mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pendirian PAM Jaya adalah untuk mengelola dan mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah DKI Jakarta secara bertanggung jawab. Francine menekankan bahwa tugas PAM Jaya adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat dan bukan untuk mencari keuntungan semata.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer