Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Pakistan telah ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diketahui melakukan kegiatan yang meresahkan warga sekitar. Kediaman mereka yang berada di apartemen telah menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan penduduk sekitar. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak berwenang serius dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.