Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaKritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Tarif Impor Indo-AS

Kritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Tarif Impor Indo-AS

Kritik Tajam IDEALS terhadap Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat

Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, mengkritik keras klausul kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut Kurniati, kerjasama ini membuka peluang bagi penyerahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada perusahaan asing, terutama dari Amerika Serikat.

Dalam pernyataannya, Kurniadi menyoroti bahwa dalam rencana perjanjian tarif impor terbaru antara kedua negara, terdapat pasal-pasal yang secara tidak langsung memberikan izin kepada perusahaan Amerika untuk mengakses data pengguna Indonesia demi menghapus hambatan perdagangan digital.

Kurniadi menekankan bahwa tindakan ini berbahaya dan melanggar prinsip kedaulatan data nasional. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak gegabah dalam menyerahkan data pribadi WNI demi keuntungan perdagangan jangka pendek. Data pribadi warga negara merupakan aset strategis bangsa yang harus dilindungi dengan cermat, terutama di tengah ketegangan geopolitik dan meningkatnya ketergantungan pada platform digital asing.

Selain itu, Kurniadi juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara tegas melarang pengalihan data lintas negara tanpa perlindungan yang setara. Penyerahan data pribadi WNI dalam perjanjian tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi sorotan IDEALS sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan dengan matang demi kepentingan bangsa dan negara.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer