Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang di sektor tata niaga beras. Dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu malam (23/7), Prabowo mengungkapkan bahwa praktik pengubahan harga dan pengepakan ulang beras subsidi telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp100 triliun setiap tahun. Ia menyoroti bahwa sejumlah perusahaan telah terlibat dalam praktek curang tersebut, dengan 212 perusahaan penggiling padi terbukti melanggar aturan. Menurut Prabowo, tindakan tersebut merupakan kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat serta bertentangan dengan konstitusi.
Menyadari dampak negatif yang ditimbulkan, Prabowo menekankan bahwa kerugian sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak mengatasi praktik curang tersebut. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mematuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pentingnya produksi yang dianggap vital bagi negara. Prabowo mengingatkan bahwa keputusannya untuk memerangi praktik curang ini tidak hanya didasari oleh kehendak pribadi, melainkan merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Prabowo berharap dapat menghilangkan praktek curang dalam sektor tata niaga beras dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk memastikan pengelolaan sumber daya negara yang lebih transparan dan berkeadilan untuk kepentingan masyarakat.