Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaDesa Keciput Belitung: Kawasan Kekayaan Intelektual 2025

Desa Keciput Belitung: Kawasan Kekayaan Intelektual 2025

Desa Keciput di Kabupaten Belitung telah ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025 oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo. Penetapan ini sesuai dengan Surat Menteri Hukum RI Nomor : M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 Tanggal 04 Juni 2025 untuk Katagori Kawasan Karya Cipta. Produk-produk dari Desa Keciput seperti merek Pelabo (madu), hak cipta tari Gambus Bedencak, serta tradisi Mandi Besimbur dan Muang Jong telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Desa Keciput memiliki banyak keunggulan, dengan Tanjung Kelayang sebagai ikon desa yang merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Belitung. Potensi lainnya meliputi wisata bahari seperti Pulau Lengkuas, wisata edukasi seperti penangkaran penyu dan ternak madu, kuliner khas seperti Gangan, dan wisata budaya seperti Muang Jong. Kawasan berbasis kekayaan intelektual bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan, perlindungan, dan komersialisasi hasil karya intelektual.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pencipta dan harapan akan adanya peningkatan inovasi, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing suatu wilayah. Dengan penetapan Desa Keciput sebagai KBKI, diharapkan Pemerintah Daerah Belitung dapat mempublikasi, mempromosikan potensi Desa Keciput, dan menyelenggarakan event yang terkait dengan KBKI untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat setempat.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer