Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C yang tidak sah. Sidang yang digelar pada Senin (26/02/2024) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas dan Nurhaenih terkait keabsahan ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir. Ketua MK menyatakan bahwa dokumen yang digunakan Trisal Tahir tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini akan diikuti oleh empat pasangan calon lainnya, kecuali Trisal Tahir yang telah didiskualifikasi. Dampak putusan MK ini menuai reaksi beragam dari masyarakat dan pihak terkait, dimana pendukung Trisal Tahir merasa kecewa sementara tim pasangan calon lain menyambut baik keputusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan dalam pemilu.
Ketua KPU Kota Palopo menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat serta Bawaslu untuk menyiapkan tahapan PSU agar berjalan lancar. Meskipun Trisal Tahir telah didiskualifikasi, partai pengusungnya masih diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru sebagai pengganti. Hal ini memberikan peluang bagi partai politik untuk tetap memiliki perwakilan dalam kontestasi Pilkada Palopo. Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Palopo dapat berjalan secara adil dan transparan, dan PSU yang akan datang diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Palopo untuk menentukan pemimpin terbaik bagi kota mereka.