Anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan kepada DKPP dengan alasan kuat bahwa penyelenggara pilkada di Jakarta tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Menurut Muslim, kinerja KPU Jakarta Timur menyebabkan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta sangat rendah, hanya mencapai 57%, sedangkan sisanya tidak memberikan suara dan bahkan tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada pelanggaran terhadap asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Inilah yang kami laporkan. Seharusnya KPUD Jakarta mampu memastikan pelayanan publik yang baik kepada pemilih. Namun, banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang tidak didistribusikan dengan baik kepada masyarakat menjadi masalah serius,” ungkapnya.