Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaRekomendasi PSU di TPS 02 Bonto Atu: Penemuan Berpotensi

Rekomendasi PSU di TPS 02 Bonto Atu: Penemuan Berpotensi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bissappu pada 27 November 2024. Ditemukan bahwa dua pemilih dengan KTP elektronik dari luar Kabupaten Bantaeng tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut. Meskipun demikian, mereka masih diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran administrasi yang terjadi, di mana kedua pemilih tersebut seharusnya terdaftar sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el mereka. Pemilih ini akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meskipun tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilih DPK hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS yang beralamat sesuai dengan KTP mereka. Kesalahan administrasi ini menjadi alasan utama Panwaslu Kecamatan Bissappu merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu.

BERITA TERKAIT

berita populer