MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pimpinan dan Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan berbagi informasi terkait Tata Tertib DPRD, yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Sulsel.
“Kami berharap bisa mendapatkan masukan yang bermanfaat dalam penyusunan Tata Tertib DPRD Sulsel,” ujar Irfan AB, pimpinan rombongan kunjungan kerja (kunker) tersebut, Rabu (6/11/2024).
Kunjungan ini dipimpin oleh Andi Muhammad Irfan AB, dengan Wakil Ketua Tim Penyusun, Andi Patarai Amir, serta anggota lainnya, termasuk Kadir Halid, Sufriadi Arif, Fadel Muhammad Tauphan Ansar, Rahmat Muhayang, Fadriaty AS, Andi Muhammad Anwar Purnomo, dan H. Musakkar. Tim juga didampingi oleh sejumlah pakar DPRD Sulsel, antara lain Dr. Hasrullah, Dr. Tadjuddin Rachman, dan Andi Sri Hastuti Sultan.
Pertemuan ini dilaksanakan di Gedung Media Informasi dan Protokol DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh Lukmanul Hakim dari Fraksi PAN, yang juga merupakan Anggota Tim Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Patarai Amir, selaku Wakil Ketua Tim Penyusun Tata Tertib, menyampaikan apresiasi atas sambutan DPRD DKI Jakarta.
“Kami sangat berterima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk membahas Tata Tertib ini. Semoga ini dapat menjadi pedoman dalam kegiatan dewan kami,” harapnya.
Penyusunan Tata Tertib DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di akhir pertemuan, Tim Penyusun DPRD Sulsel menyampaikan terima kasih atas masukan dari DPRD DKI Jakarta yang dianggap sangat bermanfaat bagi pembahasan Tata Tertib DPRD Sulsel.
“Kami berharap Tata Tertib DPRD ini bisa menjadi acuan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan peran DPRD,” tambah Irfan.
Lukmanul Hakim, yang menerima rombongan dari DPRD Sulsel, menyampaikan bahwa Tata Tertib DPRD DKI sudah selesai dibahas dan sedang menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Kami sudah memasukkan beberapa perubahan, seperti pengawasan perda yang dilaksanakan di 6 titik dalam sebulan dan perubahan jumlah titik reses dari 16 menjadi 24. Selain itu, kegiatan Sosialisasi Perda telah digantikan dengan pengawasan perda, serta ditambah kegiatan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan melalui program 4 pilar,” jelas Lukmanul. (Yadi/A)
Source link