Kemudian via Kementerian PUPR untuk renovasi dan pembangunan venue di Kota Banda Aceh, renovasi dan pembangunan venue dayung serta pacuan kuda, dan rehabilitasi juga renovasi venue tabahan di Aceh, pembangunan rumah susun, rehabilitasi waduk keuliling, peralatan rumah susun, dan meubelairnya senilai Rp 904.447.994.800.
Kemenpora juga menggelontorkan APBN ke KONI Pusat untuk Panwasrah PON, Bagian Keabsahan, dan Bidang Pengawasan sebesar Rp 30.193.645.000.
Jadi, jika dibagi bantuan dana dari APBN yang disalurkan via Kemenpora, nilainya mencapai Rp 517.445.597.640. Sementara, dari APBN yang disalurkan PUPR senilai Rp.1.725.523.882.561.
Melihat jumlah angka-angka di atas, PON yang merupakan hajar nasional ini memang menjadi tanggung jawab pembiayaan bersama antara pusat dan daerah. Namun, selama ini, anggaran pusat atau APBN yang digelontorkan memang lebih besar besar daripada anggaran daerah atau APBD.
Dengan dana total kebutuhan PON yang mencapai 3 Triliun lebih (Rp 3.946.921.447.524), dana APBN yang digelontorkan lebih besar mencapai 2 Triliun lebih (Rp 2.242.969.480.201), sementara APBD yang digunakan hanya 1 Triliun lebih (Rp 1.703.951.967.323).