Liputan6.com, Jakarta – Bakal calon independen untuk Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk melaju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Adapun keputusan ini ditetapkan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar musyawarah tertutup kedua antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (28/6/2024).
Benny menyatakan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1×24 jam untuk dapat memperbaiki berkas dukungan. Mereka bisa memperbaiki berkas, dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon).
“Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut,” kata Benny.
Diketahui, KPU DKI Jakarta rampung melakukan verifikasi administrasi atas perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (19/6/2024).
Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan di mana KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Berkas yang diperiksa KPU Jakarta meliputi, surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input bakal calon di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Dody menyatakan, dari total 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, sebanyak 782.308 lainnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” jelas Dody.
Menurut Dody, apabila pasangan calon perseorangan merasa keberatan dengan hasil verifikasi administrasi tersebut, maka pasangan calon perseorangan disilakan menyampaikan keberatannya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.