MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Langkah Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, untuk maju di Pilkada Barru pada 27 November mendatang semakin mulus. Setelah mengantongi surat tugas dari Partai Golkar dengan dukungan lima kursi, kini Andi Ina juga telah mengamankan rekomendasi dari PKB yang memiliki lima kursi.
Syarat pencalonan di Pilkada Barru adalah memiliki lima kursi untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal ini terlihat saat Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Bupati Barru, Andi Ina Kartika, untuk maju di Pilkada Barru 2024.
“Terima kasih kepada Andi Ina yang mempercayakan PKB untuk mengusung di Pilkada Barru,” kata Azhar usai peresmian kantor baru DPW PKB Sulsel di Jalan Racing Center, Jumat (14/6/2024) malam.
Pada kesempatan tersebut, Azhar Arsyad menjelaskan bahwa rekomendasi terdiri dari dua tahapan: pertama, surat tugas untuk mencukupkan koalisi; kedua, penetapan B1-KWK.
Azhar memerintahkan langsung kepada Ketua DPC Barru yang juga Wakil Ketua DPRD Barru untuk mengawal rekomendasi tersebut karena ini merupakan perintah dari Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar.
“Kalau sudah ditandatangani oleh Ketum, tidak ada lagi tawar menawar. Suka tidak suka, kalau tidak setuju out,” tegasnya.
Azhar, yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, menyampaikan bahwa PKB sudah berkomunikasi dengan beberapa kandidat, namun keputusan akhirnya adalah mendukung Andi Ina Kartika Sari untuk Pilkada Barru.