Sunday, November 10, 2024
HomePolitikMK Tolak Permohonan PPP Soal Dugaan Perpindahan Suara ke Partai Garuda di...

MK Tolak Permohonan PPP Soal Dugaan Perpindahan Suara ke Partai Garuda di 35 Dapil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Alasannya, yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra atas nama Mustofa ditemukan tidak dilengkapi surat persetujuan dari partainya.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menambahkan, persyaratan persetujuan partai adalah penting sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Oleh karena itu, merujuk permohonan 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah pemohon ternyata tidak terdapat persetujuan dari partai yang bersangkutan. Bahkan, hal itu dikonfirmasi oleh pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.

“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, pemohon menegaskan bahwa pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,” kata Guntur.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer