Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tragis tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa kemungkinan terdapat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Beliau menekankan pentingnya penyidikan yang teliti dan hati-hati, serta menyatakan bahwa semua yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Subang akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
Aan juga menyebut bahwa penyidikan akan melibatkan pihak pegusaha bus atau karoseri, karena ada indikasi adanya perubahan pada rancang bangun bus tersebut. Potensi penambahan tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini masih terbuka, bergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap.
Beliau menegaskan bahwa Pasal 270 kemungkinan akan diterapkan terhadap perubahan bentuk bus, karoseri, maupun pengusaha terkait. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah seiring berjalannya penyidikan.