Sunday, September 22, 2024
HomePolitikPedoman Pengangkatan Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Pedoman Pengangkatan Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Rangkaian Pilkada 2024 telah dimulai dengan ditutupnya pendaftaran calon perseorangan oleh KPU. Selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran calon yang diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Idhan Holik, Komisioner KPU RI, menjelaskan bahwa aturan pendaftaran kepala daerah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 40 berisi lima poin penting. Pertama, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kedua, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. Ketiga, persyaratan 25% dari total perolehan suara sah hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Keempat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon. Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi dikecuali bagi kursi anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat yang diangkat.

Dengan demikian, proses pendaftaran calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer