Partai NasDem telah mengajukan gugatan terkait perolehan suara Pemilihan Legislatif 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini berkaitan dengan pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.
Dalam sidang yang digelar di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi, NasDem menyatakan bahwa terdapat perbedaan hasil suara antara C Hasil dan D Hasil di distrik Tembagapura. Menurut Kuasa Hukum NasDem, Ucok Edison Marpaung, terdapat puluhan perolehan suara NasDem di TPS khusus yang di-nol-kan.
Jumlah perolehan suara NasDem seharusnya adalah 6.542 suara, namun berdasarkan hasil yang ditetapkan oleh KPU, hanya sebesar 4.124 suara. Hal ini menunjukkan adanya penurunan sebanyak 2.400 suara NasDem di distrik Tembagapura.
Selain itu, penurunan suara NasDem juga berdampak pada berkurangnya suara PKB di Mimika, Papua Tengah, serta perbedaan suara di partai politik lainnya. NasDem juga mengajukan bukti-bukti sebagai alasan gugatan mereka, dan memohon keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan ini.
Sidang di Panel 3 dipimpin oleh tiga majelis Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. Semua pihak menunggu keputusan dari MK terkait gugatan yang diajukan oleh Partai NasDem terkait perolehan suara Pileg 2024 di Provinsi Papua Tengah.