Sunday, September 22, 2024
HomeBeritaPemerintah Kabupaten Wajo memberikan sanksi pemberhentian kepada oknum pegawai ASN yang terlibat...

Pemerintah Kabupaten Wajo memberikan sanksi pemberhentian kepada oknum pegawai ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

ASN berinisial J di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akan diberhentikan karena terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu. Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Polres Wajo.

Kepala BKPSDM Wajo, Herman, mengatakan bahwa ASN yang terlibat dalam kasus hukum akan diberhentikan, baik sementara maupun secara permanen. Jika kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka ASN tersebut akan diberhentikan secara permanen.

J telah ditangkap setelah menjadi pengedar narkoba sejak bulan Ramadan di Kota Sengkang. Ia tertangkap setelah menjual barang terlarang tersebut kepada seseorang yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari J.

J tertangkap di halaman Kantor Bupati Wajo setelah tim berhasil menemukan satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di sekitar handphone miliknya. Selain itu, di rumah J juga ditemukan tujuh saset kecil yang diakui sebagai miliknya.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 saset sabu seberat 2,532 gram. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer