Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (21/4/2024). HBKB Jakarta akan berlaku setelah sebelumnya ditiadakan karena libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Informasi mengenai kembalinya HBKB Jakarta diumumkan melalui akun Instagram resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Sabtu (20/4/2024) malam.
“Hari ini diinformasikan kepada Sobat Lantas yang ingin kembali menyehatkan badan pasca liburan: HBKB tanggal 21 April (besok) sudah diberlakukan kembali!,” tulis akun @tmcpoldametro.
Dengan adanya HBKB ini, kendaraan bermotor tidak diizinkan melintas di kawasan CFD, seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengadakan HBKB atau CFD selama libur dan cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Minggu 7 April dan 14 April 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 juga mengatur bahwa pelaksanaan HBKB atau CFD dapat dibatalkan jika pada waktu yang sama terdapat kegiatan (event) khusus, nasional, atau internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.