Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan wejangan kepada Andi Muhammad Asrun, seorang ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurut Hakim Arief, sebagai seorang guru besar hukum, Asrun harus lebih presisi dan cermat dalam membuat makalah, dan tidak boleh saling mendahului antar guru besar hukum lainnya seperti bus kota.
Hakim Arief menegaskan hal ini di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis (4/4/2024). Pernyataan tersebut disampaikan karena Asrun dianggap kurang cermat dalam membandingkan dua putusan MK yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, yaitu putusan MK nomor 102/PUU-VI/2009 dan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Hakim Arief, Asrun menyamakan tindakan KPU dalam dua putusan tersebut, padahal terdapat perbedaan yang signifikan. Pada tahun 2009, KPU langsung mengubah PKPU dan melakukan self executing atas putusan MK 102/PUU-VI/2009 tanpa konsultasi ke DPR. Namun, dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023, ada pengujian Undang-Undang di MK yang menyatakan PKPU harus disusun dengan konsultasi DPR, sehingga tidak bisa dipersamakan.
Hakim Arief menekankan pentingnya presisi dan kecermatan dalam analisis hukum, terutama bagi para guru besar hukum dalam menyusun makalah.