PAREPARE, RAKYATSULSEL – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare telah melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi selama periode bulan Januari hingga Maret 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, miras, ballo, knalpot brong, dan puluhan unit motor hasil tangkapan dari balapan liar yang terjadi selama bulan Ramadan. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Markas Polres Parepare pada Rabu (3/4/2024).
Kepala Polres Parepare, Arman, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menangkal kejahatan di Parepare.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 3 kilogram sabu-sabu, 180 botol miras jenis bir, dan 16 jerigen ballo. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air, dicampur dengan semen, dan kemudian dituangkan ke tanah. Sedangkan miras dimusnahkan dengan cara yang sama, yaitu dengan dilarutkan ke tanah.
Selain itu, Polres Parepare juga memusnahkan 150 knalpot brong atau knalpot racing yang hasil dari patroli rutin selama bulan Ramadan. Knalpot brong tersebut dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin pemotong.
Arman menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pengingat kepada masyarakat, terutama para pengendara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak terlibat dalam kegiatan balap liar. Selain knalpot brong, Polres Parepare juga berhasil mengamankan ratusan motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar di Kota Parepare.