Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, telah mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami oleh saksi yang akan bersaksi dalam sengketa Pilpres 2024. Menurut Todung, saksi tersebut mengalami ancaman dari pihak pejabat daerah, termasuk kepala desa.
Meskipun terkena intimidasi, Todung menegaskan bahwa saksi tersebut tetap akan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Todung juga menjelaskan bahwa saksi tersebut saat ini telah mendapat perlindungan dari pihaknya. Jika situasi masih membahayakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membantu dalam memberikan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah menyampaikan argumentasi dan petitum dalam permohonan mereka kepada Hakim Konstitusi, yang didengarkan oleh pihak termohon pada hari Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam petitumnya, Todung meminta agar keputusan Hakim Konstitusi dapat mengabulkan seluruh permohonan mereka. Salah satu permintaan adalah membatalkan hasil Pemilu 2024 yang berkaitan dengan pemilihan Presiden, namun tidak termasuk pemilihan lain seperti DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, Todung juga meminta agar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024, didiskualifikasi. Mereka berpendapat bahwa penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan KPU RI tidak bisa diterima dan harus didiskualifikasi.
Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-Gibran, Todung mengusulkan agar pemungutan suara dapat diulang hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan partisipasi terbatas pada pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan batas waktu hingga 26 Juni 2024.