Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024. Penutupan usaha hiburan tersebut berlaku mulai tanggal 10 Maret 2024 dan akan dibuka kembali pada tanggal 13 April 2024.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Safaruddin, menyatakan bahwa penutupan sementara ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemkot Makassar memiliki wewenang untuk mengawasi usaha hiburan seperti rumah bernyanyi atau karaoke dan panti pijat, sedangkan bar, diskotik, kelab malam, dan SPA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Safaruddin juga menyebut bahwa ada sekitar 70 tempat karaoke dan panti pijat di Kota Makassar. Untuk mengawasi kepatuhan terhadap surat edaran ini, Dispar Makassar bersama Satpol PP Kota Makassar akan melakukan sidak ke tempat-tempat usaha hiburan, tanpa memberikan informasi jadwal sidak agar tidak bocor ke industri.
Pada pengalaman tahun sebelumnya, tidak ditemukan pelanggaran di tempat usaha hiburan Kota Makassar selama periode penutupan sementara seperti ini.