Sunday, September 22, 2024
HomeHukum & KriminalBaleg DPR: Jakarta Kehilangan Status Provinsi Sejak 15 Februari 2024

Baleg DPR: Jakarta Kehilangan Status Provinsi Sejak 15 Februari 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) adalah inisiatif DPR RI. Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari draf RUU DKJ tersebut.

Salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU DKJ adalah penunjukan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden dengan mempertimbangkan usul DPRD.

Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak setuju dengan penunjukan kepala daerah oleh presiden. Menurutnya, pemerintah tetap ingin kepala daerah dipilih melalui Pilkada.

Mendagri menyebut bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ. Ketika diterima, Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ dengan DPR.

Tito menegaskan bahwa pemerintah memiliki konsep sendiri mengenai DKJ, namun tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui pilkada. Pemerintah menghormati prinsip demokrasi yang telah berlangsung selama ini.

Dalam pembahasan dengan DPR, pemerintah akan menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta harus dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah, bukan melalui penunjukan presiden.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer