Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menangani total 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang terdiri dari 27 dugaan pelanggaran berdasarkan temuan pengawas pemilu dan 19 dugaan pelanggaran berdasarkan laporan. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap seluruh dugaan pelanggaran tersebut.
Hasil kajian menunjukkan bahwa dari 46 dugaan pelanggaran, 40 di antaranya dinyatakan sebagai pelanggaran pidana pemilu, sementara 4 di antaranya tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Adapun 2 laporan/temuan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebar di berbagai wilayah, seperti 6 kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, dan masing-masing 1 kasus di Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.