Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyatakan bahwa setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota 2024, tahapan selanjutnya adalah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Pada Pilkada 2024, pemilihan akan dilakukan serentak untuk memilih kepala daerah di total 545 wilayah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sudrajat menjelaskan bahwa para calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan mendaftar di KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk mengikuti Pilkada. Mereka dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
Seluruh rangkaian persiapan untuk Pilkada sudah disiapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan Pilkada serentak ini dapat berjalan lancar dan demokratis untuk menentukan pemimpin daerah yang baru.