Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari 46 pelanggaran tersebut, 27 dugaan berasal dari temuan pengawas pemilu dan 19 dugaan dari laporan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Setelah melakukan klarifikasi dan kajian akhir, 40 berkas dinyatakan sebagai pelanggaran, sementara 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sementara 2 laporan/temuan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.
Sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu mencakup 6 kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, dan 1 kasus di Gorontalo.