Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan rumah di Jalan Borobudur Raya, Kampung Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur, terbakar, akhirnya terungkap polisi. Pelaku inisial MA (29) diduga membakar istrinya karena cemburu buta. Menurut Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, pertengkaran rumah tangga menjadi pemicu utama kejadian tragis ini.
Pelaku MA telah ditangkap oleh aparat di kawasan Cakung Timur dan kasusnya saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa dua saksi, R dan EA, telah memberikan keterangan terkait kasus ini. Mereka menyebut bahwa MA sering bertengkar dengan istrinya dan bersikap arogan, yang membuat tetangga geram.
Pengadilan Negeri Mojokerto baru-baru ini menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah atas kasus KDRT yang menyebabkan suaminya meninggal. Hal ini menunjukkan seriusnya kasus KDRT dalam rumah tangga yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Penanganan kasus KDRT menjadi penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di masa depan. Semoga kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalisir melalui penegakan hukum yang tegas.