Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri baru-baru ini melakukan pembahasan mengenai peta jalan menuju Perumusan Protokol Jakarta. Protokol ini diakui penting untuk memperkuat tata kelola hak cipta global, terutama dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di bidang musik digital dan audiovisual.
Rapat Perumusan Protokol Jakarta yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, bertujuan untuk menciptakan terobosan Indonesia dalam kerja sama internasional, meningkatkan sistem data hak cipta, serta memastikan distribusi royalti yang lebih adil bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa Protokol Jakarta akan membantu mengatasi ketimpangan ekonomi di sektor musik digital dan audiovisual. Inisiatif ini akan memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan tata kelola kolektif manajemen organisasi, meningkatkan transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti, serta mengeksplorasi model distribusi yang lebih adil.
Terkait dengan proses pembahasan Protokol Jakarta, Direktorat Investasi dan Ekonomi Kreatif, Erik Mangajaya, menekankan pentingnya memiliki kesiapan yang matang. Beliau meminta agar Kementerian Hukum membuat peta jalan dan anggaran yang dibutuhkan, serta mempertimbangkan potensi kendala dalam membentuk hukum internasional tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berencana untuk mengajukan draf Protokol Jakarta ke sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam memperkuat posisi negara berkembang dalam pembentukan hukum hak cipta internasional. Hal ini menuntut koordinasi lintas sektor dan langkah strategis agar Protokol Jakarta dapat diterima secara luas di forum global.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, atas langkah Menteri Hukum dalam membawa Protokol Jakarta ke WIPO. Langkah ini dianggap sebagai terobosan besar yang akan membawa perubahan pada ekosistem KI Indonesia di tingkat global. Diskusi antara DJKI, BSK Kemenkum, dan Kemenlu mengenai peta jalan perumusan Protokol Jakarta dipandang sebagai langkah maju dalam mendorong keadilan bagi pemegang hak kekayaan intelektual melalui kesepakatan WIPO.