Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa telah berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu. Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MF (19), MF alias L (18), F (19), FR (20), dan MG (36). Pelaporan ke polisi dilakukan oleh korban berinisial MR setelah mengalami kekerasan di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu pada Sabtu dini hari. Saat itu, korban sedang mengendarai motor sendirian ketika diteriaki oleh sekelompok orang hingga membuatnya panik. Mereka mengejar korban dan akhirnya ia terjatuh di aspal serta dikeroyok oleh mereka.
Kondisi korban yang terluka cukup serius dengan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, dan bahu kiri. Beruntung nyawa korban selamat meskipun mengalami luka serius. Polisi langsung menangani kasus ini dan saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan merasa terancam karena korban disebut mengarahkan busur atau anak panah kepada mereka.
Meskipun demikian, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, terlebih lagi korban masih di bawah umur. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan hasil visum korban untuk penyidikan lebih lanjut. Kelima terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa dan akan menjalani proses hukum demi pertanggungjawaban perbuatannya.