Pemerintah Korea Selatan telah mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran terkait penggunaan media sosial berlebihan di kalangan pelajar. Mulai Maret 2026, larangan ini akan diberlakukan, menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara yang membatasi penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak di bawah umur. Penelitian di Belanda telah menunjukkan bahwa larangan ponsel di sekolah dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa, sementara survei Pew Research Center menunjukkan bahwa Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia. RUU ini telah mendapatkan dukungan bipartisan dalam pemungutan suara di parlemen. Meskipun menerima kritik terkait pelanggaran hak asasi anak, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kecanduan media sosial di kalangan remaja Korea. Pasalnya, survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan menemukan bahwa sebagian siswa merasa media sosial memiliki pengaruh signifikan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Meski demikian, perangkat digital masih akan diperbolehkan untuk tujuan edukasi dan bagi siswa dengan disabilitas. Dengan adanya larangan ini, aturan pembatasan penggunaan ponsel yang sebelumnya diterapkan di beberapa sekolah Korea Selatan kini diformalisasi secara nasional.