Sunday, September 21, 2025
HomeGaya HidupDokter Spesialis di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta

Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Dapat Tunjangan Rp30 Juta

Pemerintah pusat telah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk lebih dari 1.100 dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang saat ini melaksanakan tugasnya di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah dengan layanan terbatas.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tunjangan khusus ini sebagai bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang bekerja di garis depan. Beliau menekankan bahwa tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah untuk memotivasi dokter spesialis tersebut dalam memberikan pelayanan yang terbaik di wilayah tugasnya. Tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaiannya. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat motivasi dan mendukung pemerataan tenaga medis ke seluruh wilayah, terutama di daerah yang kekurangan dokter spesialis.

Budi juga menyampaikan bahwa tantangan utama bukan hanya terkait ketersediaan fasilitas, namun juga berkaitan dengan kesejahteraan dan kelangsungan hidup tenaga medis yang bekerja di daerah terpencil. Penetapan wilayah penerima tunjangan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan kebutuhan nasional. Pembayaran tunjangan ini akan difasilitasi dengan program pelatihan berjenjang dan pengembangan karier bagi tenaga medis di wilayah DTPK. Semua pihak diharapkan aktif mendukung program ini untuk memastikan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer