Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Andi Taletting Langi menjadi narasumber utama dalam kegiatan Pelatihan Kenotariatan Dalam Meningkatkan Profesionalisme Notaris yang diinisiasi oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan (Pengwil Sulsel). Pada acara tersebut, Andi Taletting menjelaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi kepada notaris di wilayah Sulawesi Selatan.
Regulasi yang mencakup syarat, tata cara pendaftaran, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas dibahas secara detail dalam acara yang diadakan di Hotel Mercure. Direktur Jenderal AHU, Widodo, juga turut hadir dalam acara tersebut untuk memberikan keynote speech dan membuka kegiatan secara resmi. Andi Taletting menekankan bahwa pengawasan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) menjadi penting untuk menekan angka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), sesuai dengan amanat Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Andi Taletting juga mengungkapkan bahwa Kemenkum telah melakukan upaya dalam pengembangan sistem verifikasi data BO berbasis risiko sejak tahun 2024. Hingga saat ini, sudah ada 23.805 perseroan perorangan yang telah melakukan verifikasi data BO. Upaya ini diharapkan dapat membantu dalam memperkuat pengawasan pemilik manfaat korporasi untuk mencegah potensi tindak kriminal terkait keuangan dan pendanaan terorisme.