Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam PSU Pilkada Palopo 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama tujuh Komisioner KPU Sulsel menjadi teradu dalam dua perkara yang diperiksa DKPP.
Perkara pertama diadukan oleh warga bernama Dahyar terkait ketidakhadiran profesionalitas, kejujuran, dan keadilan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi oleh Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin. Sementara perkara kedua diadukan oleh Junaid terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo dan anggotanya yang dinilai tidak aktif dalam pengawasan terkait status Akhmad Syarifuddin.
KPU Sulsel menjelaskan bahwa aduan pengadu telah ditindaklanjuti sesuai aturan PKPU terkait penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. Dalam penanganan rekomendasi Bawaslu, KPU mengikuti proses pemulihan administrasi dan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait verifikasi administrasi calon, KPU melaksanakan tindakan sesuai rekomendasi Bawaslu sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, proses sidang DKPP ini menjadi penting dalam menegakkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, keterbukaan dan kesungguhan dalam menanggapi dugaan pelanggaran akan membantu memperkuat dan meningkatkan proses demokrasi di Indonesia.