Sunday, September 21, 2025
HomeBeritaMenkum: Kewarganegaraan WNI Hilang saat Jadi Tentara Asing

Menkum: Kewarganegaraan WNI Hilang saat Jadi Tentara Asing

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e yang mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan. Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden atau masuk sukarela ke dinas negara asing yang jabatannya tidak dapat dijabat oleh WNI.

Supratman menegaskan bahwa ketentuan ini juga didukung oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur prosedur kehilangan dan pengembalian kewarganegaraan. Polemik seputar status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut, yang dikabarkan menjadi tentara asing, juga menjadi perhatian. Supratman menegaskan bahwa status WNI Satria Arta akan otomatis dicabut jika terbukti melanggar aturan tersebut.

Meskipun Satria Arta menyatakan penyesalan dan keinginannya untuk kembali menjadi WNI, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi terkait statusnya sebagai tentara asing. Jika ingin kembali menjadi WNI, Satria Arta harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Proses ini disebut sebagai naturalisasi murni dan merupakan langkah penting jika seseorang kehilangan status kewarganegaraannya.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer