Bapenda DKI Jakarta Menetapkan Pajak untuk Olahraga Padel
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Menurut Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, hal ini dilakukan karena Pajak Hiburan telah lama dikenakan pada berbagai jenis olahraga permainan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 bahwa olahraga permainan yang merupakan bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang, akan dikenakan biaya atas penggunaannya.
Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 juga menjelaskan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT, termasuk tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, dan olahraga lainnya. Olahraga padel merupakan salah satu jenis olahraga yang dikenai pajak.
Pajak ini dikenakan pada olahraga yang menggunakan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Dengan memberlakukan aturan ini, Bapenda DKI Jakarta bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keadilan dalam sistem pajak olahraga di ibu kota.