Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan ini bukanlah keputusan mendadak, tetapi hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak bulan Januari tentang penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dengan jajaran terkait, seperti Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, juga turut diapresiasi karena telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.