Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk mendukung konservasi lingkungan dan manajemen sumber daya alam yang berkelanjutan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari komitmen pemerintah yang terintegrasi. Prasetyo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari inisiatif strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani Presiden pada bulan Januari.
Proses pencabutan izin tersebut melibatkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Presiden yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data di lapangan. Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam memberikan wawasan dan informasi yang mendukung pengambilan keputusan berbasis fakta. Pemerintah menyatakan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif berbagi masukan dan informasi kepada pemerintah.
Dalam mengambil keputusan terkait izin pertambangan, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap kritis dan waspada terhadap informasi yang diterima. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam. Hingga saat ini, kebijakan pencabutan izin tersebut telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.