Pihak terkait dalam kasus dugaan penipuan oleh seorang ASN di Jakarta telah melakukan pemeriksaan internal terhadap terduga pelaku. Proses hukuman disiplin sedang berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Budi, yang merupakan salah satu pihak terkait, menegaskan bahwa mereka juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap terduga pelaku dari statusnya sebagai ASN. Hal ini sebagai upaya penegakan aturan dan disiplin di lingkungan ASN.