Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dalam menghadapi isu yang tersebar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus mengawasi reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan substansi dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyatakan bahwa hanya tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, di mana perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Pasal-pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengajukan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya berkaitan dengan tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI yang berkembang di masyarakat.