Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait keberatan atas kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3%. Surat yang dikirimkan pada 25 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya pada 17 Januari 2025 yang belum merespons oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Hingga dilantiknya gubernur terpilih, aduan yang disampaikan oleh masyarakat masih belum mendapat tanggapan yang memuaskan.
Aduan yang diterima oleh Francine Widjojo meliputi keluhan dari pemilik dan penghuni apartemen, kondominium, serta pemilik unit komersial terkait kenaikan tarif PAM Jaya. Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 menjadi dasar kenaikan tarif air bersih ini, namun banyak pihak merasa bahwa penentuan tarif untuk apartemen dan kondominium tidak sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan air yang dianggap tidak adil karena tidak dihitung per unit. Hal ini membuat tarif yang dibebankan kepada penghuni apartemen dan kondominium menjadi sangat tinggi. Francine menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya respons terhadap aduan masyarakat ini, dan berharap agar permasalahan ini dapat segera ditangani dengan baik demi keberlangsungan layanan air bersih PAM Jaya yang lebih adil dan terjangkau.