Sunday, September 21, 2025
HomeBerita"Berkas Pemohon Basse Daeng Menang Belum Lengkap - Apa Dampaknya?"

“Berkas Pemohon Basse Daeng Menang Belum Lengkap – Apa Dampaknya?”

Kepala ATR/BPN Takalar, Irvan Thamrin, mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah oleh Basse Daeng Menang dari Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, tertunda karena dokumen yang diajukan belum memenuhi persyaratan administrasi. Meskipun permohonan telah diajukan empat tahun yang lalu, namun berkas tersebut belum tercatat di sistem karena dokumen pendukung masih belum lengkap. Irvan menjelaskan bahwa dalam pengurusan peralihan hak atas tanah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti sertifikat asli yang sudah dicekplot, surat keterangan ahli waris atau penetapan waris resmi dari pengadilan, surat kuasa dari ahli waris, akta kematian pewaris, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris yang dilegalisir, serta berbagai dokumen lainnya. Jika semua dokumen tersebut lengkap, proses pengurusan dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat, sekitar satu minggu. Meskipun terdapat keluhan mengenai lambannya proses pengurusan yang dianggap berbelit-belit, Irvan membantah bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses tersebut dan siap untuk memproses dokumen jika lengkap. Pihak ATR/BPN Takalar juga telah menjadwalkan pertemuan dengan kuasa hukum Basse Daeng Menang untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang masih kurang. Sejak permohonan diajukan pada tahun 2020, dengan melengkapi berbagai dokumen formal, termasuk surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Takalar, namun hingga kini belum diproses.

BERITA TERKAIT

berita populer