Pemindahan ibu kota negara telah menjadi topik yang sedang dibahas, terutama dengan belum adanya Keputusan Presiden terkait hal tersebut. Keputusan Presiden nantinya akan menentukan perubahan nomenklatur pada jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang terkait dengan daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal II UU 151/2024 menyatakan bahwa Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota Negara akan ditetapkan kemudian. Semua ini menjadi poin penting dalam proses perubahan nomenklatur jabatan yang baru-baru ini ditandatangani oleh Prabowo, yang kemudian resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta.